MABA-PM.com, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perikanan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) hingga tahun 2022 masi nihil. Hal itu dikarenakan Dinas Perikanan Haltim belum punya regulasi ataupun Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penarikan retribusi di sektor perikanan.

Padahal potensi perikanan yang ada di Haltim sangat besar terutama di Wilaya Kecamatan Maba Utara dan Maba Selatan. Namun, Dinas Perikanan tidak bisa melakukan tindakan penarikan retribusi, karena terbentur regulasi.

Saat ini, Dinas Perikanan Haltim telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintahan untuk melakukan konsultasi terkait dengan regulasi atau payung hukum yang mengatur di sektor perikanan.

Menangapi hal tersebut, Bupati Ubaid Yakub meminta Bagian Hukum Setda Haltim harus lebih agresif dan proaktif dalam penerapan peraturan daerah, baik yang sudah ada mapun dalam tahapan pengkajian. Salah satunya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi sektor perikanan.

“Saya akan meminta Kabag Hukum untuk menginterfarisir kembali semua usulan-usulan dari SKPD ke Prolegda. Karena DPRD juga telah meminta pemerintah daerah agar segera memasukkan draft usulan yang masuk dalam Prolegda,” ujarnya, Jumat (25/2/2022).

“Karena usulan-usulan OPD yang masuk dalam Prolegda selama satu tahun akan dibahas bersama dengan DPRD. Salah satunya pembahasan Ramperda rertribusi di sektor perikanan,” lanjutnya.

Ditanya terkait tuju Ranperda yang disetujui DPRD Haltim, namun belum diterapkan secara bai. Bupati mengatakan prosedural Ranperda yang telah disetujui DPRD sesuai tahapan yakni harus mendapatkan registrasi dari provinsi.

“Namu saat ini kita belum tahu sejauh mana regestrasinya dari provinsi. Jadi yang diperdakan itu kita akan meminta registrasi di Biro Hukum Pemrov Malut. Setelah diregistari baru dikembalikan untuk di Undangkan, agar dituangkan sebagai peraturan bupati untuk menuju pelaksanaanya,” tandasnya.

Dikatakanya, belum adanya implementasi di lapangan, kata dia, petunjuk pelaksanaan melalui peraturan bupati belum ada. Sehingga instansi teknis belum ada pegangan untuk melakukan eksekusi Ranperda tersebut.

“Bisa saja begitu. Namu saya akan cek langsung sejauh regestrasi dari Pemprov,” tandasnya.