TOBELO-pm.com, Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua menyampaikan seluruh desa sudah ajukan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Selanjutnya pemerintah daerah mengurusi pembentukan badan hukum koperasi ke akta notaris.
“Sesuai dengan target kami paling lambat 20 Juni semua koperasi yang dibentuk sudah harus memiliki akta notaris,” ungkap bupati kepada awak media di Tobelo, Senin (2/6/2025).
Bupati menegaskan, jika terjadi pelangaran terkait keterlibatan keluarga perangkat desa dalam struktur koperasi, Pemda Halut akan segera mengambil langkah evaluasi.
Sebab menurut bupati, masih ada waktu untuk perbaikan, tujuannya tidak ada kolusi dan nepotisme dalam menjalankan salah satu program prioritas Presiden tersebut.
“Aturan ini tidak bisah diabaikan, aparat desa dan masyarakat harus taat dengan atauran tersebut. Tidak bisah kita main-main, oleh karena itu akan ada kajian dan evaluasi terhadap koperasi yang sudah terbentuk,” tegasnya.
Bupati kembali menegaskan pemerintah daerah punya kewenangan mengubah pembentukan koperasi, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.



Tinggalkan Balasan