TOBELO-PM.com, Setelah Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Aset Negara (KPKALN) melakukan penilaian aset daerah, maka Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery menginstruksikan kepada pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa untuk melindungi aset daerah.

Instruksi orang nomor satu Kabupaten Halut ini, mengantisipasi berbagai hal yang timbul akibat persoalan hukum, menyangkut aset Negara dan daerah, baik itu kendaraan dinas maupun lahan milik negara dan pemda.

Kabag Hukum dan HAM Setda Halut, Hairudin Dodo mengatakan, instruksi bupati telah dikeluarkan pada tahun 2018, sehingga sekarang disosialisasi kepada pimpinan perangkat daerah, camat dan Kades.

“Instruksi Bupati yaitu menginventarisir dan mengamankan seluruh aset negara/daerah, baik berupa aset bergerak maupun aset tetap lainnya yang berada dilingkungan masyarakat maupun dilingkungan unit kerja masing-masing, menelaah dan mengkaji serta melakukan penelusuran secara cermat,”  urai Hairudin Dodo.

Selain itu, setiap pengurusan dan pengusulan administrasi dibidang asset, khususnya pertanahan yang dilakukan masyarakat, dirinya meminta tidak serta merta dikeluarkan. Pasalnya, ditakutkan terjadinya pencaplokan atau penyerobotan tanah milik negara, daerah.

“Dalam instruksi bupati juga menyebutkan tidak memindahtangankan barang milik Negara dan daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak kepada pihak, manapun,kecuali mengikuti proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” akhirnya. (mg07/red)