MOROTAI-PM.com, Bupati Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos melaporkan dua pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dua pejabat yang dilaporkan Benny Laos itu yakni M Rasmin Fabanyo dan anggota DPRD Morotai Mic Bill Abd Aziz atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan data yang dikantongi Posko Malut, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rasmin dan Mic Bill pada saat aksi pemboikotan aktifitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu. Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh Beny Laos ke Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, untuk pengembangan penyelidikan, Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat kepada tiga orang pejabat Morotai untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka diantaranya Camat Morsel Darmin Djaguna, Kabag Humas Arafik M Rahman dan Kadispora Yanto A Gani. “Ada surat yang dilayangkan Bareskrim Mabes Polri ke pak Yanto, Pak Camat (Darmin) dan kabag Humas Opick,” kata salah satu sumber terpercaya di Kantor Bupati, Kamis (10/10/2019).
Pemanggilan tiga orang ke Jakarta, dalam rangka memberikan keterangan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik. “Dorang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi karena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Rasmin Fabanyo dan Mic Bill. Yang pasti Bupati Benny Laos sudah lapor ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Terkait pemanggilan itu, Darmin Djaguna ketika dimintai keterangan mengaku, dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, pemeriksaannya dilakukan di ruang penyidik Polres Morotai. “Iya, torang sudah diperiksa, Saya, Opic dan Yanto. Torang diperiksa di Polres Morotai walaupun laporannya di Mabes Polri,” kata Darmin. (ota/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat 11 Oktober 2019, dengan judul ‘Bupati Morotai Pidanakan Wakil Ketua DPRD”.
Tinggalkan Balasan