MABA-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) hingga saat ini belum melantik Calon Kepala Desa (Cakades) Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, dengan alasan karena adanya pertimbangan asas kepastian hukum dan asas percematan.
Kabag Hukum Pemda Haltim, Ardiansyah Majid mengatakan, belum dilantikanya Cakades Ino Jaya tentu tidak ada kepentingan apapun, melainkan Panitia Pelkades Kabupaten dalam mengambil keputusan harusnya memeiliki koridor dengan mempertimbangkan aspek asas pemerintahaan umum yang baik.
“Ada tujuh asa yang baik yang menjadi landasan pemerintah, keputusan yang diambil sudah tentunya secara objektif dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum dan percematan,” katanya, Senin (14/02/2022).
Dikatakannya, dalam pengambilan putusan tersebut, ada opsinya baik dilakukan pelantikan maupun ditunda. Ini tentunya memeliki resikonya. Untuk itu pihaknya telah meminta pendapat ahli sebanyak dua orang dan jawabannya pun sama.
“Setiap orang punya pendapat masing-masing, yang jelas pantia mengambil keputusan secara objektif dan dengen memperitimbangan asas kepastian hukum dan asas percematan,” ujarnya.
Dirinya mengaku, jika singketa Pilkades Ino Jaya ada dugaan campur tangan dari panitia setempat, karena telah meloloskan yang bersangkutan sebagai Cakades. Di mana yang bersangkutan cacat dalam administrasi pencalonan.
“Karena sampai sekarang juga yang bersangkutan belum menunjukan bukti keapsahaan ijazah aslinya yang sudah hilang,”terangnya.
Terkait dengan sengketa tersebut, kata dia, pihaknya bakal memanggil kembali yang bersangkutan. Setelah itu akan diputuskan apakah digugurkan atau tidak.
“Jadi besok baru diumumkan hasil akhirnya sengeketa Pilkades Injo Jawa, dan yang bersangkutan pun juga turut diundangan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan