MABA-pm.com, Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Abdurahman Lahabato diduga berkampanye secara illegal di Halmahera Timur.
Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) itu diketahui tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak kepolisian setempat.
Akibatnya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengambil langkah tegas untuk memproses Abdurahman Lahabato.
Ketua Bawalsu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, di dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023, diejalskan, petugas kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Pemberitahuan dimaksud kata dia, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta dan penanggung jawab pelaksana kampanye wajib disertakan.
“Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Untuk itu, Suratman memastikan akan meregister sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Pasalnya, disaat berkampanye Amburahman masih membandel dan tetap melakukan kampenya walaupun sudah dihentikan Panwascam setempat.
“Maka dari itu Bawaslu Haltim akan meregister sebagai bentuk pelanggran kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, berdasrakan hasil pembicaraan antara tim Caleg DPR RI tersebut, yakni M Gitang Laut dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Wasile Selatan, Fefnando Ambiua, di mana M Giatang menganggap Bawaslu kabupaten hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60.
“Bawaslu kabupaten hanya berpatokan pada PP 60, serta tidak mendapat realisasi ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) maka tidak terlalu paham, sehingga itu silahkan berkoordinasi ke Bawaslu provinsi terkait SIKADEKA,”katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempersilahkan Panwaslu kecamatan untuk menjadikan sebagai temuan. Jika dianggap pertemuan itu sebagai pelanggaran dalam kampanye.
Diketahui, Caleg DPR RI dari partai berlogo matahari itu melaksanakan kampenya terbatas dan tatap muka di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, Senin (11/12/2023) malam, tanpa mengantongi STTP Kampanye maupun pemberitahuan ke Bawaslu. Amdurahman pun dianggap sudah melanggar ketentuan PKPU 15 Pasal 30 ayat 1.



Tinggalkan Balasan