TOBELO-pm.com, Calon Bupati Halut nomor urut 04, Piet Hein Babua terpaksa diadukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil, Muchlis Tapi Tapi-Tonny Laos.
Laporan tersebut menyusul dugaan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara.
“Kami melaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara calon bupati nomor urut 04, Piet Hein Babua, atas dugaan kampanye di luar jadwal, ” ungkap Tim Hukum Muchkis-Tonny, Jurait Lidawa, Jumat (08/11/2024).
Jurait menjelaskan, pada 04 November 2024 lalu, bertempat di lapangan WKO ada kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 02, Aliong Mus-Sahrir Taher, Piet terlihat turut hadir.
Pada kesempatan itu, Piet Hein Babua ikut menyampaikan orasi politik, dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon bupati nomor urut 04.
“Kata mengajak yang dimaksud disampaikan Piet Babua adalah, saya sebagai kader Partai Golkar, yang merupakan calon Bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029, mengajak kepada kita semua agar pada 27 November nanti, untuk provinsi pilih nomor urut 2 dan kabupaten pilih nomor urut 4, Pit-Kasman,” ungkapnya.
Menurutnya, orasi politik tersebut merupakan pelanggaran pemilu, karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan berkampanye pada zona tersebut.
Pada 5 November 2024, bertempat di Desa Makarti Kao Barat, Piet juga menyampaikan orasi politik pada saat kampanye Aliong Mus-Sahrier Taher. Padahal, zona tersebut belum ada jadwal kampanye.
“Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 tahun 2024 tentang pembagian zona dan waktu kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati, bahwa 4-5 November tidak ada jadwal kampanye pasangan nomor urut 04, Piet-Kasman,” cetusnya.
Jurait menilai, tindakan calon bupati Piet sudah melanggar ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemelihan Gubernur, Buapti dan Wali Kota.
“Rumusan Pasal 63 sebagaimana dimaksud dalam PKPU 13/2024 berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Dilarang Melakukan Kampanye Sebelum Dimulainya Masa Kampanye, pada Masa Tenang, dan Hari Pemungutan Suara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan