MABA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melaksanakan program penyuluhan hukum Jaga Desa untuk mengantisipasi terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Program Jaga Desa berlangsung di aula kantor Kejari Haltim, Rabu (10/07/2024), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), I Ketut Terima Darsana dan Dr. Ismaya Hera Wardhanie Bidang Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Dr. Ismaya Hera Wardhanie, Bidang Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan, percepatan prioritas aktual Presiden RI tentang program Jaga Desa merupakan wujud dari pelaksanaan Nawacita ke-3 Presiden.

“Yakni, Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ujarnya.

Dikatakanya, Kejagung RI berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Program Jaksa Garda desa (Jaga Desa) adalah salah satu upaya Kejaksaan menegakkan hukum secara Humanis. Program jaga desa merupakan program nasional karena dapat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk preventif dan langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa.

Selain itu dapat terwujudnya good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Dalam kegiatan ini beberapa narasumber akan membahas tentang pertanggungjawaban transparansi dan akuntabilitas APBDes, serta gambaran umum tugas dan fungsi dan pengenalan struktural di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” tukasnya.