Dakwaan Suzana dan Hendrik Tak Penuhi Syarat Materil

Susana sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Suzana dan Hendrik

TERNATE-PM.com, Kuasa Hukum terdakwa Suzana The dan Hendrik Horda, Hendra Karianga menyebutkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan pas 143 ayat (2) huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. Demikian ditegaskan Hendra Karianga dipersidangan lanjutan di PN Ternate, Selasa (26/11).

"Surat dakwaan JPU dengan nomor PMS-69/Ternate/Eoh.2/1119 atas nama Hendrik dan Suzana batal demi hukum," kata Hendra, kepada Posko Malut usai sidang kemarin (26/11). Menurutnya, kedua kliennya bukan orang-orang yang memiliki kualitas sebagai pelaku, baik bersama-sama sebagai orang melakukan yang menyuruh melakukan atau sebagai orang turut serta melakukan. "Dari alasan-alasan dan fakta hukum melalui keberatan kami ini, sudih kiranya yang mulia mejelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi kedua kliennya, menyatakan surat dakwaan JPU kabur, membebaskan kedua kliennya dalam dakwaan primer dam subsider dan mengembalikan harta dan martabat kedua kliennya," tegas Hendra. (nox/red)

Komentar

Loading...