TERNATE-pm.com, Uang pinjaman mantan Bupati Halsel Muhamad Kasuba (MK), senilai Rp 5,2 miliar diduga digunakan untuk membantu konsulidasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman-Basam pada 2020-2024 lalu.

Pada saat meminjam uang, pihak terlapor menjanjikan sebuah proyek. Namun, sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih proyek tersebut tak kunjung diterima.

Atas peristiwa tersebut, oknum yang memberi pinjaman merasa dirugikan sehingga melaporkan MK dan kawan-kawan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor:LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2023, sebagaimana dalam pasal 378 dan pasal 362 KUHPidana.

Mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dua periode MK akhirnya diperiksa tim penyedik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Peristiwa pinjaman itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sampai 23 Februari 2021 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga dilakukan terlapor MK dan kawan-kawan.

Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy dikonfirmasi media ini membenarkan pemeriksaan terhadap politisi PKS itu.

“Iya benar, kemarin MK sudah diperiksa atau memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut, karena ini masih lidik,” ungkap Kombes Pol Asri kepasa jurnalis poskomalut di Ternate, Selasa (18/7/2023).

Perwira tiga bunga menambahkan, mantan Bupati Halsel itu dipanggil sesuai skedul penyidik.

Kompes Pol Asri mengaku tidak mengetahui informasi dari sumber terpercaya media ini menyebutkan, dalam pemeriksaan Muhammad Kasuba mencuat keterangan yang menyerat nama Bupati Halsel, Usman Sidik dalam kasus penipuan yang dilaporkan terlapor LS tersebut.

“Tidak tahu karena itu materi penyedik,” singkatnya.