MABA-PM.com, Semenjak pemutusan kontrak investor dari bulan Juli 2021, gedung Integrated Cold Storage (ICS) atau Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Manitingting Halmahera Timur (Haltim) masih belum beroprasi. Ini disebabkan lambatnya langkah-langkah yang diambil Dinas Perikanan Haltim sehingga belum dilirik investor.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati, Anjas Taher mengatakan setelah putus kontrak dari investor pada Juli 2021, hingga saat pemda belum menerima laporan dari dinas terkait karna ICS sudah berada di bawah tangunjawab dinas perikanan.

“Terkait dengan langkah-langkah pengelolaan ICS itu seperti apa. Dirinya belum bisa berkomentar lebih karena secara teknis itu berada di dinas perikanan, nanti kita minta laporannya sampe sejauh mana,” kata Anjas, Senin (20/12/2021) di ruang kerjanya.

Anjas mengaku, sejauh ini dinas perikanan belum memberikan laporan ke Pemda langkah-langkah yang dilakukan.

“Cuma yang pasti sudah putus kontrak dengan investor soal pengelolaan ICS, sehingga beberapa bulan berjalan masih ada kekosongan,” ujarnya.

Dikatakanya, ada informasi bahwa terdapat kendala anggaran sewah yang memberatkan investor, untuk mengelolah ICS tersebut. Pasalnya, kata dia dari sisi penerimaan kurang menguntungkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Tapi Kita akan tanya dulu ke dinas terkait karena kendalanya itu ada pada nilai taksiran kontrak TPI itu di atas ratusan juta, sehingga memberatkan, para investor,” tandasnya.

Anjas bilang, jika ICS tersebut kosong sampai bulan Januari 2022 maka pihaknya bakal pangil dinas terkait rapat untuk bagaimana menamfaatkan ICS untuk investor.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr