poskomalut, Yayasan Aksi Kelola Ekosistem (AKE) Maluku Utara menggelar diskusi publik yang bertajuk “Ancaman Nyata Pulau-Pulau Kecil: Antara Ekonomi, Masyarakat, dan Ekologi”.

Agenda tukar gagasan itu berlangsung pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, di Kedai Mambo, Kelurahan Sasa, Kota Ternate.

Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Yayasan AKE Maluku Utara, Arman Ahmad, Direktur Pandecta, Hendra Kasim, dan Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela.

Dalam kesempatan itu, Arman mengatakan, pulau-pulau kecil di Maluku Utara, terutama pada remote area atau derah yang sulit dijangkau, masih terdapat beberapa kekurangan, seperti pelayanan infrastruktur, kebutuhan listrik, dan air bersih.

“Kemarin saya ke salah satu pulau di daerah Bacan, itu terdapat listrik juga belum ada, bahkan kebutuhan air juga belum tersedia, mereka harus berkilo-kilo dengan jerigen untuk ambil (air) di pulau tetangga,” tutur Arman.

Ia menyebutkan, pulau-pulau kecil di Maluku Utara memiliki potensi perikanan yang luar biasa. Namun akses kebutuhan dan pelayanan perikanan bagi nelayan-nelayan kecil masih diabaikan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela, menjelaskan penyebab wilayah tangkapan ikan yang semakin jauh, khususnya nelayan yang berada di pulau-pulau kecil, karena meluasnya industri pertambangan yang semakin merusak ekosistem.

Tak hanya itu, ia mengaku kebijakan pemerintah pusat yang secara parsial dalam konteks pulau-pulau kecil, tidak pernah memadukan kebutuhan masyarakat yang notabene adalah masyarakat pesisir.

“Jika cara framing dari orang-orang di pemerintahan pusat melihat pembangunan itu ke daratan. Maka nilai, gagasan, dan kekritisan pulau-pulau kecil dan pesisir itu akan diabaikan,” ujar Faisal Ratuela.

Sementara itu Direktur Pendecta, Hendra Kasim, menyebutkan pulau-pulau kecil yang dijelaskan secara jelas dalam regulasi memang tak boleh adanya kegiatan pertambangan.

Pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km² tidak boleh ditambang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan ini. 

“Di situ tertulis secara tegas melarang kegiatan pertambangan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitar di pulau-pulau kecil,” paparnya.

Mag Fir
Editor