MABA-PM.com, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mewarning bagi pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Disperindagkop, Riko Debeturu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi lapangan untuk mencari tahu seluruh pengecer yang ada di wilayah Haltim untuk dilakukan penertiban.
“Disperindagkop Haltim akan berusaha melakukan inspeksi ke seluruh pengecer, terutama yang berada di wilayah Kota Maba untuk dilakukan penertiban terkait dengan surat izin penjualan BBM,” ungkap Riko.
Dikatakanya, penertiban izin penjual pengecer BBM akan dilakukan secara bertahap,tidak langsung dilakukan penertiban. Karena Disperidag masih mencari tahu seluruh pengecer agar penertibannya dilakukan menyeluruh.
“Jadi kedepannya Disperindag akan melakukan penertiban pengecer secara menyeluruh terkait dengan izin penjual BBM yang ada di Haltim,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, Disperindag melakukan kerja sama dengan BUMD Haltim untuk menghadirkan Pertasop di sehingga ada pemerataan harga BBM bisa diatasi.



Tinggalkan Balasan