poskomalut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), menegaskan Aparat Sipil Negara (ASN) tak termasuk kelompok penerima rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Bidang Perumahan Disperk Morotai, Muhammad Asman Malan menyatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, Perbup mengatur tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan RTLH, dapur sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta bantuan bahan bangunan untuk rumah ibadah dan bangunan lainnya.

“Dalam Perbup itu ada beberapa poin atau kriteria penerimaan bantuan. Jadi, yang berhak menerima bantuan kriterianya sudah termuat dalam Perbup tersebut,” ungkap Asman.

Ia menjelaskan, berdasarkan BAB IV Pasal 5 Perbup Nomor 26 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Di antaranya, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pulau Morotai, serta memiliki atau menguasai tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.

Selain itu, calon penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun sumber lainnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Menurut Asman, salah satu poin penting dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan batas penghasilan masyarakat yang menjadi sasaran program.

“Yang paling ditekankan adalah karena seorang ASN sudah memiliki penghasilan tetap. Itu berarti ASN tidak berhak menerima bantuan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar berada dalam kategori berpenghasilan rendah dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk memiliki hunian yang layak.

“Jadi, yang berhak menerima itu masyarakat yang penghasilannya di bawah Upah Minimum Kabupaten,” pungkasnya.