TERNATE-PM.com Penanganan kasus di Dirpolairud Polda Malut sejak Januari hingga Oktober 2019, sebanyak 16 kasus, yang didominasi oleh kasus illegal fishing dan destructive fishing.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Malut, Raden Djarod Apriadi didampingi Kabid Humas Polda Malut, Yudi Aprianto dalam konferesni persnya, Jum’at (11/10/19) mengatakan, 16 kasus yang ditangani Polairud yakni,illegal fishing, destructive fishing, illegal loging, penyeludupan satwa yang dilindungi, laka laut dan pelanggaran pelayaran. “Dari 16 kasus di tahun 2019 lebih dominan illegal fishing dan destructive fishing yang telah ditangani sebanyak 8 kasus,” kata Raden
Untuk mengurangi maraknya kasus yang terjadi, kata Raden, pihaknya memiliki beberapa program kegiatan yang sampai saat ini masih terus dijalankan, yakni kegiatan preemtif berupa imbauan-imbauan di lapangan, sedangkan preventif akan masuk ke masyarakat. Kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelanggaran di perairan, selain itu kami juga akan lakukan patroli di wilayah yang terindikasi sering terjadi tindak pidana maupun pelanggaran,” katanya.
Dalam meningkatkan keamanan laut, ada beberapa pos pantauan untuk 10 kabupaten kota di Malut. Sehingga diharapkan kepada masyararakat bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk keamanan dan kenyamana bersama.“Kami akan memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin, dan kami juga membutuhkan informasi masyarakat, terkait pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” katanya. (Cr-01/red)
Tinggalkan Balasan