MABA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur terus mendorong percepatan penyusunan dokemen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui Fraksi NKRI, DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat pembentukan dokumen yang akan dijadikan pedoman oleh stakeholder perencana untuk penataan ruang wilayah Halmahera Timur.

Ketua Fraksi NKRI, Dirwan Din mengatakan, dalam tahapan pembentukan RK/RTRW Kabupaten Halmahera Timur harus melibatkan seluruh stakeholder.

Menanggapi itu, Bupati Haltim Ubaid Yakub mengungkapkan saat ini RTRW memasuki tahapan perampungan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), divalidasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Malut.

“Jadi secara keseluruhan tahapan revisi RTRW harus sesuai peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor 11 tahun 2021,” ujarnya, Jumat (11/11/2022).

Tahapan selanjutnya, kata Ubaid akan dilanjutkan pada konsolidasi publik.

“Sedangkan penyerahan Ranperda, materi teknis dan KLHS dari pemerintah daerah ke DPRD direncanakan pada awal 2023,” tandasnya.

Selanjutnya pembahasan R/RW dengan kabupaten tetangga akan dievaluasi Gubernur Maluku Utara melalui asistensi forum lintas sektor di kementerian.