MABA-pm.com,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Timur, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara dalam rangka tingkatkan kepengurusan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Kegiatan berlangsung di ruang aula Kantor DPMD Haltim, Rabu (26/02/2025).

Abdul Salam Wasahua, Kepala Bidang Pembangunan Desa Kelembaagaan dan
Kerjasama Desa mengatakan “Sesuai pemberlakuan PP 11 tahun 2021 berkaitan dengan Bumdes, maka setiap Bumdes harus mengunakan aplikasi, sehingga materi yang diterima para pengurus Bumdes juga mengenai pengoprasian Aplikasi Bumdesma”.

“Pengoprasian mulai dari pendaftaran Bumdes, jenis usaha Bumdes, keuangan dan sampai pada tingkat pelaporan Pertanggungjawaban Bumdes berdasarkan aplikasi Bumdesma,” ujarnya.

Ada sebanyak 15 Bumdes berbadan Hukum yang diundang mengikuti kegiatan untuk menigkatkan kepengurusan pengelolaan berdasarkan aplikasi Bumdesma.

“Sehingga 15 Bumdes yang berbadan hukum ini bisa menunjang program pemerintah,” katanya.

Ia menambahakan, Bumdes akan dilibatkan dalam pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikelola Bumdes, melalui DD dan ADD yang dialokasikan 20 persen.

“Jadi Bumdes akan menyediakan seluruh bahan pangan lokal untuk MBG,” tuturnya.

DPMD sangat mengapresisi BPKP Provinsi sudah melakukan sebuah terobosan untuk membekali dan meningkatkan kapasitas pengelola Bumdes di Haltim.

“Sehingga lewat kegiatan ini, kami berharap ada peningkatan pengelolaan Bumdes setiap desa melalui Aplikasi Bumdesma,” tandasnya.

Saat ini kata dia, ada 37 Bumdes yang sudah terverifikasi nama. Dan enam Bumdes dalam tahap perbaikan dokumen.

“37 dan 6 Bumdes ini kami upayakan untuk mengapload dokumen agar bisa mendapatkan badan hukum dan DPMD akan berusaha agar 102 desa di Haltim memiliki Bumdes masing-masing,” pungkasnya.