MABA-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) menilai penetapan kenaikan hjarga angkutan umum dilakukan secara terburu-buru dan kesepakatannya sepihak, sehingga munculnya polemik di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Haltim, Irfan Karim dikonfirmasi mengatakan, apapun tarif yang disepekati Dinas Perhubungan dan Organda harus dikaji secara mendalam dan jangan dilihat dari satu sisi.

“Kenaikan harga angkutan umum terkesan sepihak,” ujar Irfan, Selasa (05/04/2022) di kantor bupati.

Seharusnya, kata dia, kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum harus melibatkan beberapa unsur diantaranya DPRD Haltim, tokoh masyarakat dan instansi lainya, sehingga pengambilan keputusan tidak sepihak.

“Untuk itu dalam waktu dekat mitra Komisi III DPRD Haltim akan memanggil dinas dan Organda dan organisasi angkutan lainnya untuk dibahas secara bersama-sama, sehingga keputusannya bisa dipertanggungjawabkan dan terukur,” tegasnya.

Menurutnya, kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum terlampau tinggi dan tidak wajar lagi.

“Keputusan kenaikan harga tarif angkutan umum harus bisa dipertanggungjawabkan dan rasional. Jangan langsung tiba-tiba naik 100 persen, ini yang akan membuat resah masyarakat,” katanya.