MABA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, sebagai peraturan daerah.

Keputusan tersebut ditetapkan dengan nomor : 188.4/06/2023, melalui hasil rapat paripurna ke-6 masa sidang II dengan, Rabu (12/7/2023).

Sekertaris DPRD Haltim, Muchsin Mustafa menyampaikan surat persetujuan terhadap LKPJ tahun anggaran 2022 dengan rincian target pendapatan daerah; Rp1.044.653.008.993,97,-, terealisasi Rp1.132.755.839.257,76,-.

Sementara Target pendapatan transfer tahun 2022; Rp928.351.775.845,97,-, yang terealisasi Rp1.070.306.889.982,00,-, dan target lain-lain pendapatan Rp0,0 terealisasi Rp33.000.000,00

Sedangkan target belanja daerah Rp1.112.168.479.158,00,-, terealisasi Rp942.591.992.567,00,-.

“Ranperda tentang Laprang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dievaluasi Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya.