MABA-PM.com, Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Darah (RIPPDA) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara dari ke tahun-tahun belum juga terselesaikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, meminta agar dinas pariwisata dan kebudayaan harus memahami isi RIPDA yang tidak sesuai dengan kondisi konteksual di lapangan saat ini.

Persoalan RIPDA sebelumnya, dinas pariwista dan kebudayaan melalui Sekertaris Bachtiar Abubakar, pada akhir tahun 2021, sudah dilakukan perubahan sesuai apa yang diminta Komisi III DPRD. Selain itu juga telah melakukan singkorinisasi dengan Bappeda Haltim, sehingga saat ini menunggu pengesahan dari DPRD Haltim.

“Intinya semua perubahan yang diminta sudah dilakukan, dan telah dimasukan pada akhir tahun kemarin, sehingga saat ini menunggu langkah selanjutnya dari komisi III,” katanya Bachtiar saat ditemui di kantornya pekan kemarin.

Menenggapi perseolanya tersebut, Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashady Tajudin, beranggapan jika dinas terkait jangan hanya melempar bola liar ke DPRD, melainkan harus memahami terlebih dahulu. Pasalnya, persoalan RIPDA bukanlah hak inisiatif DPRD melaikan pemerintah.

“Soal refisi yang disampaikan, kami juga masih bingung apa yang mau direfisi, karena belum duduk bersama. Semenatara ada banyak pasal maupun ayat-ayat yang ada di dalam naskah akademik RIPPDA itu yang sudah tidak kontekstual dengan kondisi saat ini,” tandasnya

Tak hanya itu, lanjutnya, belum lagi kendala tersebesar saat ini adalah perubahan tataruang yang nantinya akan dilaksanakan pemerintah daerah. Hal itu perlus menjadi pertimbangan, karena acuan utama RIPPDA adalah soal tata ruang. Menurutnya, harus diselesaikan dulu persoalan tata ruang baru masuk pada pembahasan RIPPDA agar tidak ada lagi perubahan.

“Memang sudah ada rapat, namun ditunda lagi karena singkronisi itu hanya rapat biasa, tetapi acuan kita pada RTRW. Sementara RTRW tahun ini baru ada perubahan. Jadi tunggu perubahan RTRW dulu supaya bisa tahu koordinat mana yang masuk dan tidak, itu juga sangat penting. Teman-teman di dinas juga jangan hanya melempar bola liar di komisi III. Harus dipahami juga teman-teman di dinas,” ujarnya.

Ashady menambahkan, belum lagi perubahan pasal maupun ayat-ayat pada naskah akademik, karena spot-spot wisata yang ada masih tahun sebelumnya.

“Akhirnya kami bingung. Maksudnya kami, selesaikan dulu di pemerintah barus masuk ke DPRD, sehingga tidak ada lagi perdebatan yang panjang, karena alur dari sebauh perda itu pemrinta punya versi sendiri sementara DPRD pun demikian. Dari situ baru samakan persepsi soal versi-versi ini. Ini pun belum pernah dilakukan,” tukasnya.