MABA-PM.com, Dua calon Kepala Desa (Cakades) yakni Wailukum Muhamad Kandung dan Cakades Patlean, Said Dulali akhirnya memantapkan niatnya untuk menggugat keputusan Bupati Halmahera Timur (Haltim) terkait pengangkatan kepala desa terpilih yang sudah dilangsungkan beberapa waktu lalu.

Keseriusan kedua Cakades dalam menggugat SK Bupati Haltim ke pengadilan PTUN Ambon dibuktikan dengan penandatangan surat kuasa khusus bersama tim pengacara yang dipimpinan Muhjir Nabiu yang dilangsungkan di ruang aula penginapan Samada, Kota Maba, Senin (07/02/2022).

Muhjir dalam konferensi persnya mengatakan, untuk langkah awal, pihaknya akan secara resmi mendaftarkan gugatan kliennya ke PTUN Ambon yang diagendakan pada, Senin (14/02/2022) mendatang.

“Jadi setalah kita konfrensi pers ini kitaagendakan untuk mendaftarkan gugatan dua desa ini ke PTUN Ambon pada pekan depan,” jelas Muhjir.

Namun kata dia, sebagai syarat adminitrasi untuk mendaftarkan diri ke PTUN Ambon, sesuai amanat Undang undanga 30 tahun 2014 tentang sengketa adminitrasi, maka pihaknya terlebih dahulu akan mengajukan gugatan adminitasi atau keberatan kepada Bupati Halmahera Timur sebagai syarat untuk naik ke PTUN Ambon.

“Karena syaratnya 10 hari setelah SK dikeluarkan, sehingga kita akan mengajukan ke bupati. Mau ditanggapi atau tidak kita akan daftarkan perkara ini ke PTUN,” tegasnya.

Dirinya mengatakan, untuk ke dua desa tersebut pihaknya mengajukan gugatan pada pokok perkara masing-masing sebagaimana yang terjadi pada proses tahapan Pilkades berlangsung.

“Kalau untuk Patlean kasusnya adalah terkait DPT karena selisihnya hanya 4 suara dan kita sudah cek ternyata ada permasalahan dalam DPT. Sedagkan untuk Wailukum, pokok persoalannya adalah PSU yang dilekasanakan panitia kabupaten,” ujarnya.

Muhjir mangaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang nanti dibawa pada sidang di PTUN Ambon.

“Yang pasti seluruh alat bukti sudah kami siapkan. Sehingga ketika kami tetap berkomitmen untuk menggugat SK Bupati tersebut,” katanya.

Muhjir menilai, dalam proses Pilkades yang berlangsung beberapa waktu lalu, banyak prosedur dalam tahapan yang cacat secara hukum sehingga pihaknya optimis bakal memenangkan sengketa Pilkades di PTUN Ambon nanti.

“Terkait peluang, kita berdasarkan kajian-kajian hukum yang kita peroleh, bahwa 1 prosedur yang dilanggar akan menggugurkan semua proses, dan kita tahu bersama dalam proses Pilkades banyak prosedur yang dilanggar panitia baik tingkat desa maupun kabupaten sehingga ini jadi peluang untuk kita,” pungkasnya.