Dua Tersangka Narkotika Digiring ke Rutan Kelas II B
TERNATE-PM.com,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menahan dua tersangka kasus tindak pidana
narkotika jenis ganja, Selasa (22/10). Kedua tersangka itu yakni Ikbal Marwan
(35) alias Bogel dan Idrus Pancora (33) alias Jangkis. Keduanya ditahan
setelaha Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate memeriksa pelimpahan berkas
tahap II dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, diperoleh bukti yang
cukup. “Karena itu dianggap perlu
dikeluarkan surat penahanan oleh Kejari kepada dua tersangka,” kata PLH Kasi
Pidum Kejari Ternate Zubaidi S Mansur. \
Menurutnya, kronologis
penangkapan kedua tersangka di tempat yang berbeda. Idrus Pancora (33) alias Jangkis
ditangkap di Kelurahan Gamalama pada 22 Juni 2019, sedangkan Jangkis ditangkap
di belakang Muara Mall Ternate, karena tersangka diduga kuat melakukan
perbuatan melawan hukum, membeli dan menerima, menjadi perantara jual beli atau
memiliki menyimpan, mengusai narkotika golongan satu jenis ganja. “ Kalau
tersangka Ikbal alias Bogel yang beralamat di Keluarahan Kayu Merah ini saya
lupa kronolgis kejadianya,” ujarnya.
Zubaidi menegaskan kedua
tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal ini
berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik diperoleh bukti yang
cukup. Kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan
penahanan karena dikwatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama.
“ Untuk tersangka Bogel ditahan selama 10 hari kedapan. Sementara tersangka
Jangkis ditahan selama 20 hari terhitung 22 Oktober sampai dengan 10 November
2019. Kedua tersangka ini akan dititipkan di Rutan Ternate sembil menunggu
proses persidangan,” tandasnya. (sam/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul’ Bogel dan Jangkis Digiring ke Rutan Kelas II B’
Komentar