MABA-pm.com, Bawaslu Halmahera Timur (Haltim) dan Tim Gakumdu hampir dipastikan tidak dapat melanjutkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu di tiga desa, yakni Teluk Buli, Sangaji dan Soagimalaha.

Pasalnya, kasus tersebut syarat atau alat buktinya yang cukup sesuai dengan keterangan dari pihak kejaksaan, namun belum jelas juntrungannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Haltim, Alherfan Barmawi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai mekanisme.

“Kasus tersebut sudah selesai di Gakumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, Polres dan Kejaksaan. Karena pintu masuk pidana pelanggaran  Pemilu dari Bawaslu untuk melakukan kajian awal bukti pelanggaran sampaipembahasan di Gakumdu,” ujarnya, Senin (3/6/2024).

Lanjutnya, kasus tersebut mau ditindaklanjuti atau tidak tergantung Gakumdu. Kata dia, Bawaslu suda tidak lagi memutuskan secara sepihak, karena ada pihak kejaksaan dan kepolisian yang melakukan kajian berdasarkan pandangan hukum masing-masing.

Menurut kajian Bawaslu sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan. Tapi, setelah pembahasan dengan Sentra Gakumdu, kasus tersebut tidak memenuhi syarat atau alat buktinya masih kurang, sehingga tidak bisa dinaikkan dalam tahap penyidikan.

“Untuk Kasus di Desa Sangaji, TPS 1 dan Soagimalaha TPS 2 dan TPS 9, telah memenuhi syarat atau dua alat bukti dan telah dinaikkan ke tahapan penyidikan di pihak kepolisian. Kemudian Polres telah menaikkan laporan tersebut di Kejaksaan. Namun, dari pihak kejaksaan lakukan P19, karena bukti lainnya tidak mendukung dan harus dilengkapi beberapa bukti tambahkan,” tuturnya.

Kata dia, berdasarkan peraturan penanganan pidana Pemilu menggunakan jangka waktu.

“Kami punya waktu terbatas untuk lakukan penanganan. Dan, apabila kasus sudah naik ke penyidikan makan Bawaslu hanya sifatnya mendampingi, karena semua mekanisme sudah kami jalankan,” tuturnya.

“Jadi kasus tindak pidana Pemilu tersebut sudah berakhir di Gakumdu dan Bawaslu tidak punya kewenangan membuktikan apakah itu benar atau tidak,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Intel kejari, Haltim Ivan Day mengatakan, perkara di tiga desa tersebut belum memenuhi syarat atau alat bukti.

“Kami telah melakukan rapat Gakumdu, untuk meminta melengkapi berkas selama tujuh hari pada Bawaslu, namun berkas yang diberikan belum memenuhi syarat, sehingga kami tidak bisa menindaklanjut ke tahapan persidangan,” tuturnya.

Ditegaskanya, kewenangan jaksa bukan mengeksekusi pelanggaran, tapi pada kelayakan penanganan pelanggaran, apakah layak atau tidak kasus tersebut dinaikkan ke persidangan.

“Karena bukti pelanggaran tidak memenuhi syarat, kasus tersebut tidak bisa dinaikkan ke tahapan persidangan,” tandasnya.