TERNATE-pm.com, Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara bakal dilidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Ini diungkapkan langsung Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana, kepada awak media Rabu, (19/7/2023).

“Terkait dengan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oknum dari BKD Maluku Utara kita bakal melakukan penyelidikan,”katanya.

Seperti diberitakan poskomalut.com sebelumnya, pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Jumat, 7 Juli 2023 diduga syarat transaksi.

Kecurigaan itu makin kuat setelah salah seorang oknum di jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara diduga meminta sejumlah uang pasca pelantikan tersebut.

Uang yang diminta oknum pegawai tersebut pun variatif, mulai dari belasan hingga puluhan juta. Menariknya lagi oknum ini membawa-bawa nama gubernur saat meminta uang kepada pejabat yang dilantik. Ia bahkan mengaku kalau dirinya orang kepercayaan dari BKD.

Menanggapi itu, Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani mengatakan, terkuaknya dungaan pungutan liar (pungli) ini menunjukkan tata kelola pemerintah di lingkup Pemprov Malut buruk, karena membagi-bagi kue kekuasaan dengan meraup keutungan.

Kata Yuslan, dugaan pungli dengan motif rolling jabatan pejabat eselon III dan IV semakin menguatkan syarat jual beli jabatan di BKD Malut yang selama ini terendus.

“Ini melanggar etika birokrasi. Diduga kuat pungli dengan nilai fatastis tersebut mengalir ke oknum pejabat BKD melalui mekelar yang diutus,” ujar Yuslan kepada media ini, Minggu 9 Juli 2023 lalu.

Secara kelembagaan, Yuslan menyebut GPM sudah mengantongi beberapa bukti yang berhubungan dengan pungli dimaksud.

“GPM mencari beberapa bukti tambahan lagi. GPM akan melaporkan ke penegak hukum, sebab ini sangat luar biasa. Pemerintahan Maluku Utara sudah dijadikan sarang mafia oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” cetusnya.

Dirinya juga menyayangkan masa akhir periode kedua Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba (AGK), namun tidak ada suasana pemerintahan yang berkesan baik.

“Pak gubernur harus ambil langkah berikan sanksi kepada oknum BKD dan oknum makelar jabatan ini. Mestinya di akhir masa jabatan, gubernur harus berikan kesan baik, bukan memperkeru suasana seperti ini,” tegas Yuslan.