MABA-pm.com, Lembaga penyelenggara maupun pengawasan Pemilu, baik KPU dan Bawaslu Halmahera Timur mendapat sorotan dari saksi Parati Gerindra.
Pasalnya, pada saat pleno tingkat kecamatan sampai kabupaten, mencuat dugaan permainan dimainkan penyelenggara tingkat bawah soal pergantian angka-angka suara peserta Pemilu, karena hasil di fom C1 dan D1 tidak sesuai.
Saksi Partai Gerindra Haltim, Muhibu Mandar, mengatakan, KPU, Bawaslu dan PPK diduga sengaja mengatur skenario tertentu untuk memuluskan kepentingan suara perorangan atau caleg lain.
Untuk itu direkomendasikan agar 29 TPS Kecamatan Maba Utara dan 36 TPS di Kecamatan Maba Buli segera diperiksa KPUD Propinsi Maluku Utara.
“Sebagaimana, pleno kabupaten yang bertempat di gedung DPRD kemarin, patut dicurigai ada setingan antara partai politik dan pihak penyelenggara, bahkan pengawas, karena faktanya kotak suara Kecamatan Maba Utara bisa dibuka dan baca ulang. Sementara kotak suara Kecamatan Maba tidak bisa dibuka, dengan studi kasus yang sama,” katanya.
Selain itu dirinya pun mendesak kepada Gakumdu Haltim untuk memeriksa Ketua PPK Maba Utara. Pasalnya, disaat kotak suara dibuka dan hitung kembali terjadi perselisihan yang begitu signifikan. Menurutnya, ada bagian dari pelanggaran administrasi dengan sengaja merusak Pemilu yang jujur dan adil.
“Gakumdu segera periksa Ketua PPK Maba Utara, karena penyelenggara harus berjalan independen dan tidak bergantung pada siapapun apalagi bicara soal kepentingan caleg tertentu,” pintahnya.
Dirinya menekankan tidak mau setiap pemilihan umum ada kejahatan di internal penyelenggara.
“Maka wajib diberikan hukuman agar kedepan Pemilu ataupun Pilkada di Haltim benar-benar bersih sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan