MABA-PM.com, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) selama tahun 2021, mengoleksi 17 orang penderita gizi buruk. Ini berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Haltim.

Dari data tersebut menempatkan Haltim berada di urutan ke enam kasus gizi buruk di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas), J. Muchlis mengatakan untuk 17 penderita kasus gizi buruk itu seluruhnya ter-update pada tahun 2021.

“Jadi yang Dinkes Kesehatan update kasus sampai pada 14 Desember hanya ada 17 penderita yang tercover,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Dikatakanya, dari 17 kasus gizi buruk tersebut tersebar di beberapa puskesmas yang ada di Haltim. Diantaranya, Puskesmas Wayamli, Subaim, Pesisir Wayamli, Dodaga, Bicoli, Labi-labi dan Puskesmas Patlean.

“Jadi sesuai dengan data bulan Januari itu terdapat 2 kasus di Puskesmas Wayamli, Puskesmas Subaim 2 kasus. Pada bulan Februari terdapat 1 kasus di Puskesmas Pesisir Wayamli, Puskesmas Dodaga 1 kasus. Kemudian pada bulan Maret terdapat 1 kasus di Puskesmas Bicoli, Puskesmas Wayamli Pesisir 1. Bulan April terdapat 1 kasus Puskesmas Wayamli Pesisir dan Puskesmas Labi-labi 1 kasus. Di bulan Mei Puskesmas Dodaga terdapat 2 kasus, Juni Rawatan Buli 1 kasus, Puskesmas Patlean 1 kasus. Sementara bulan Juli rawatan Buli 1 kasus, Puskesmas Patlean 1 kasus dan September rawatan Buli 1 kasus,” ungkapnya.

Untuk penanganan kasus gizi buruk sendiri, kata dia, Dinkes Haltim sudah melakukan interfensi langsung melalui suplayer Pmt secara ketat di setiap puskesmas.

“Untuk penanganan kasus gizi buruk sendiri itu diinterfensi langsung puskesmas yang bersangkutan setiap saat perkembangannya. Apabila ada perkembangan langsung dilaporkan ke dinas kesehatan,” pungkasnya.