MABA-pm.com, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mencatat 19 kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan.
Plt Kepala UPTD Dinas DPPKBP3A, Fatima Kare Pesina mengatakan, angka itu tercatat dari Januari hingga Mei 2025.
“Terdapat 7 kasus kekerasan fisik kami tangani. Sementara kasus seksual anak dan perempuan sebanyak 12 kasus, yang didominasi anak-anak dibbawah umur. Baik itu pelecehan seksual anak di bawah umur maupun kekerasan fisik,” ujarnya, Rabu (14/05/2025).
“Dari 19 kasus tersebut ada upaya mediasi pihak keluarga dan 1 kasus sudah terminasi di pengadilan,” sambungnya.
Ia menyebut, banyak faktor yang berpengaruh terhadap 19 kasus tersebut. Paling berpengaruh yakni media sosial.
Fatima menyampaikan, UPTD Dinas DPPKBP3A Haltim akan melakukan pendampingan ketika ada aduan dari masyarakat.
“Kita akan melakukan pendampingan ketika ada laporan. Bahkan sampai ke tahap hasil persidangan tersebut dengan pendampingan psikolog,” tuturnya.
Dirinya menambahkan saat pendampingan sering mengalami kendala dari pihak keluarga korban yang menerima mediasi dana msncabut kasus.
“Padahal kasus kekerasan seksual itu tindak pidana murni, jadi tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kita sering terhalang mediasi antara keluarga, walaupun kami sudah lakukan edukasi kepada korban bahwa memaafkan boleh tapi proses hukum harus berjalan,” jelasnya.
“Jadi ada beberapa faktor, baik itu faktor pendidikan, lingkungan keluarga, pergaulan dan media sosial, yang menyebabkan terjadinya kasus baik itu kekerasan fisik maupun seksual perempuan dan anak di bawah umur,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan