TERNATE-PM.com, Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Hendra Kasim menyoroti penanganan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut terkait dugaan tindak pidana pembakaran kantor Camat Patani Utara yang melibatkan Bupati Halmahera Tengan (Halteng) Edy Langkara.
Menurut Hendra, sesesuai fakta persidangan ditambahi dengan keterangan sejumlah terpidana memperkuat Edy Langkara sebagai otak pelaku pembakaran kantor camat Patani Utara pada 2012 silam. Hendra Kasim kepada Posko Malut, Rabu (6/11) kemarin mengaku, dalam hukum dikenal prinsip justice delayed is justice denied. Artinya, terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan. Sebab itu, dalam penanganan kasus hukum apapun, tidak boleh berlarut-larut. Karena, penundaan atau penanganan kasus yang berlarut-larut adalah ketidakadilan.
“Tidak adil bagi pihak yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, tidak adik pula bagi pihak yang melaporkan atau dirugikan atau instansi penegak hukum sendiri, karena akan mendapatkan penilaian kurang bagus dari publik,” katanya.
Menurut Hendra, semua kasus hukum harus diproses tidak terkecuali kasus yang diduga melibatkan Bupati Edy. Jika memang memenuhi unsur harus segera di bawa ke Pengadilan untuk diputuskan, begitupun sebaliknya jika unsurnya tidak terpenuhi maka harus dihentikan kasusnya.” Disitulah letak kepastian hukum,”ujarnya
Ia menegaskan, di Malut dari 10 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada hanya 8 Kabupaten/Kota. Dua Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada adalah Morotai dan Haltang. “Sebab itu, proses hukum terhadap kasus yang di duga melibatkan Bupati Halteng tidak ada sangkut paut dengan Pilkada 2020 nanti,” tegasnya
Diketahui putus majelis hakim PN Sosiao pada 2 April 2013, Direskrimum Polda Malut melakukan pengembangan kasus tersebut dan menemukan Edy Langkara diduga menjadi otak dibalik kasus pembakaran ini. Namun, kasus tersebut dihentikan sementara waktu pada 2017, karena Edy kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Halteng.(nox/red)
Tinggalkan Balasan