MABA-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memastikan bakal membayar seluruh hutang daerah pada pihak ke tiga di bulan Maret tahun ini dengan nilai sebesar Rp50 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, Joko Lelono menyampaikan pemda telah melakukan penetapan pembayaran hutang pada pihak ke tiga pada tahun 2022.
“Insya Allah kalau tidak ada kendala, Pemda Haltim akan menyelesaikan pembayaran hutang pada pihak ke tiga pada Maret tahun 2022 mendatang. Karena baru dilakukan penetapan,” kata Joko, Senin (14/02/2022) di halaman kantor bupati.
Dikatakanya, pembayaran hutang pada pihak ke tiga sebesar Rp50 miliar tersebut, di dalamnya juga sudah termasuk anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang tidak selesai per 31 Desember, kemudian dilanjutkan lagi tahun 2022.
“Jadi pembayaran hutang pada pihak ketiga tersebut di dalamnya sudah termasuk DAK tahun 2021 yang belum selesai, maka dari itu akan dilanjutkan pada tahun 2022,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan