MABA-PM.com, Inspektorat Halmahera Timur baru mulai menindaklanjuti temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah mendapat teguran dari Sekretaris Daerah, Ricky Chairul Rifat.
Diketahui, masih terdapat banyak tunggakan sejumlah kasus sejak tahun 2015 hingga Desember 2021.
“Sekertaris daerah sudah tegaskan agar Inspektorat segera tindak lanjut hasil audit BPK. Baik kasus lama maupun yang baru segera diselesaikan sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” kata Asisten I Bidang Ekonomi dan Kesejahtraan, Nasrun Konoras saat memimpin apel ASN, Senin (20/12/2021) kemarin.
Terpisah, Kepala Inspektorat Halmahera Timur, Enda Nurhayati ketika dikonfirmasi mengakui, hasil audit BPK benar adanya dan belum ditindaklanjuti seluruhnya. Namun jelasnya, kata Edha, pihaknya bakal menuntuskan tungakan kasus yang ada disetiap OPD.
“Jadi mereka (pimpinan OPD) harus proaktif untuk datang kepada kami (Inspektorat) agar selesaikan secara bersama-sama, denga mempersiapkan dokumen yang dianggap jadi temuan sesuai apa yang dimintai BPK,” ujannya.
Enda mengaku, lembaga yang dibawahinya sudah memberikan warning kepada setiap pimpinan OPD untuk memasukan dokumen.
“Banyak temuan, saya tidak bisa rinci kasus satu persatu, yang jelas di LHP sudah ada matriksnya. Kasus bisa selesai, tapi tergantung dari OPD tindak lanjut hasil audit BPK, selanjutnya Inspektorat serahkan ke BPK untuk diperiksa baru disampaikan ke BPK pusat,” tuturnya.
Enda menjelaskan, tunggakan kasus hasil audit BPK tersebut adalah kumulatif kasus sejak tahun 2015 lalu hingga tahun 2021.
“Kalau di BPKAD, dokumen aset, dan dokumen pendapatan itu harus dilaporkan. Begitu juga di BKD diminta masalah Anjab, Gratifikasi dan LHKPN,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, tunggakan kasus yang belum terselesaikan disebabkan banyak OPD yang belum memasukkan laporan masing-masing.
“Dokumen laporan kasus masih kurang di upload di sistem MCP. Kalau sudah selesai di upload maka kami akan tindaklanjuti sampai selesaikan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan