MABA-PM.com, Inspektorat Halmahera Timur (Haltim) terkesan “tono” atau memperlambat surat dari Kejaksaan Negeri. Ini terkait permintaan rekomendasi perhitungan kerugian negara kasus penyalahgunaan DD dan ADD yang diduga dilakukan Kepala Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah.

Akibatnya, kasus penyalahgunaan DD dan ADD Desa Foli tahun 2018 dan 2019 itu belum bisa diproses lebih lanjut Kejari Haltim, karena surat yang dilayangkan belum mendapatkan balasan dari Inspektorat.

“Kejari menyurat ke Inspektorat itu sudah lama, dan surat itu belum ada balasan. Sampai sekarang hasil audit belum juga keluar,” ungkap Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad, Kamis (16/06/2022).

“Kami tinggal menunggu hasil dari Inspektorat (audit kerugian negara),” imbuhnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Haltim, Endah Nurhayati sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi. Bahkan, beberapa waktu lalu saat disambangi di kantornya, Endah tidak berada di tempat. Jurnalis media ini berupaya menghubungi via WhatsApp namun belum bersambut hingga berita dipublis.