MABA-pm.com, Inspektorat Halmahera Timur (Haltim) terkesan tono (memperlambat) penanganan kasus penyalagunaan DD dan ADD Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah.

Pasalnya dalam penanganan kasus tersebut Kepala Desa Foli sudah ditetapkan tersangka pada Januari 2022 lalu.

Kepala Inspektorat melalui Kasubak Humas, Lamox dikonfirmasi beralasan keterlambatan penanganan kasus tersebut karena kepala tim auditor sedang sakit.

“Jadi adanya keterlambatan audit kerugian negara dari Inspektorat,” ujarnya, Senin (14/11/2022).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad mengatakan pihaknya masih menunggu audit kerugian negara dari inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Padahal kasus penetapan tersangka penyalagunaan Dana Desa Foli itu sudah lama, namun sampai saat ini kami belum menerima audit dari Inspektorat,” tandasnya.