TERNATE-PM.com, Tiga terdakwa dugaan kasus tindak pidana pendangkalan Aqidah di Morotai saat ini belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tiga terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan itu, yakni Ketua Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) Gresia Dedana alias Greis (36) diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, terdakwa Endang Retnas Sari dari kelompok Gerakan Mengobati Daripada Mencegah (GMDM) diputus bebas PN Soasio Kota Tidore dan terakhir Liem Sioe Lan alias Grace (54,) GMDM diputus bebas PN Kota Ternate baru-baru ini.

“Yang terakhir terdakwa Endang juga  telah diputus bebas oleh PN Ternate. Selanjutnya akan dilakukan kasasi seperti dua terdakwa sebelumnya yang diputus bebas,” kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Hartawi, didampingi JPU Muksin saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).

Hartawi mengaku, untuk kasasi terdakwa  Gresia dari pihak Kejari Pulau Morotai telah mengirimkan proses kasasinya  ke PN Ternate untuk diajukan ke MA.  Sementara terdakwa  Endang yang di Tidore, dan Liem alias Grace di Ternate dalam proses penyusunan memori kasasi oleh JPU selama 14 hari.

Pihaknya menegaskan, tetap optimis setelah mengajukan proses kasasi tersebut dikabulkan sesuai dakwan JPU yang menyatakan bersalah melakukan tindak pidana, namun hakim masing-masing perpendapat lain. “Kita tetap optimis sesuai dakwaan JPU,”  ungkap Hartawai.

Semantara JPU Muksin yang menangani perkara  terkadwa   Liem Sioe Lan alias Grace (54), yang diputus babas oleh PN Ternate pada tanggal 25 September 2019 kemarin mengatakan, telah berupaya semakasimal mungkin agar terdakwa dinyatakan bersalah, namun hakim memutuskan lain alias bebas. “Kita sudah berupaya tapi hasilnya diputus bebas,” katanya.

Sebelumnya  sidang putusan PN Ternate GMDM dengan terdakwa  Liem Sioe Lan alias Grace  digelar 25 September sekitar pukul 10 :  00 WIT. Sidang itu dipimpin langsung hakim ketua Pandji Santoso yang juga ketua PN Ternate yang menyatakan terdakwa Grace tidak terbukti bersalah. (red)