TIDORE-PM.com,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Bahrudin Tomajahu mengvonis satu bulan penjara dan pengganti denda senilai Rp 30 juta kepada Malik Hujan Daskunda dan Ansar Daskunda.

Ayah dan anak ini dibui selama satu bulan karena terbukti menjual minuman keras jenis cap tikus, yang diringkus beberapa waktu lalu di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan.

Sidang yang dimulai pada pukul  11.15 WIT ini dengan Hakim tunggal Bahrudin Tomajahu SH dan selaku JPU, Bripka Risman. Ansar Daskunda yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan bersama anaknya Malik Hujan Daskunda, Honor di Pemkot Ternate ini terbukti melanggar pasal 23 huruf b Perda Tidore Kepulaun nomor 1 tahun 2018 tentang Pengawasan, pengendalian dan peredaraan Minuman beralkohol, dengan barang bukti sebanyak 55 kantong plastik miras jenis captikus. (mdm/red)