poskomalut, Tiga Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Kota Ternate jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiga tersangka di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), HH alias Hadi, Bendahara Lutfi serta Jamal, staf lapangan.

Penetapan tersangka tersebut kaitannya dengan dugaan tindak pidana rasuah retribusi pasar pada 2022-2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternare.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (7/8/2025).

Kasi Pidsus, M. Indra Gunawan Kesuma saat dikonfirmasi mengatakan, kerugian negara dari tindakan yang dilakukan ketiga tersangka senilai Rp600 juta lebih.

“Setelah penetapan tersangka, langsung dibawa ke rutan selama 20 hari untuk diproses, tahap dua kami lengkapi dulu berkasnya,” kata M. Indra.

Ia menambahkan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Pasal 3 junto Pasal 18, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Mag Fir
Editor