MABA-PM.com, Dalam penenagan kasus Gelanggang Olahraga (GOR) stadion bola Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang saat ini sudah masuk dalam tahapan penydikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim memastikan mengusut hingga ditetpakan tersangka.

Kepala Kejari Haltim, Adri Notanubun, melalui Kasi Intel S. Anwar, menjelaskan dalam penenganan kasus tersebut, pada tahap penyelidikan telah dilkukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni para bandahara baik yang sudah mantan maupun masih aktif. Keduanya telah selesai diperiksa.

“Selain itu juga sudah dilakukan pemeriksaan para sasksi oleh KPA, yakni Kadis Pora, karena proyek ini langsung dari Dispora itu sendiri,” katanya.

Seleian itu, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan para saksi maka penenganan kasus ini dinaikan ke penyidikan, di mana akan dihadirkan ahli untuk menghitung semua kerugian negara.

“Dari Kejari sendiri bisa menyempaikan hasil kerugiannya, akan tetapi lebih tepatnya lagi kalu langsung dari tim ahli yang nantinya akan menghitung semua kerugian tersebut,” akunya.

Anwar bilang, dalam penengana kasus ini, tentunya Kejari tidak pernah kendor ataupun tidak mencampur aduk dari berbagai sisi apa pun. Sehingga itu, setelah tim ahli sudah menyelesaikan penghitungan maka bakal diekspos lagi.

“Ibaratnya masah sudah kerja dari nol harus ditinggal ditengah jalan, ngapain sudah cape-cape baru ditinggalin. Kalaupun ditunggakan pun akan selalu menjadi pertanyaan,” pungkasnya.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr