JAILOLO-PM.com, Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar) menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Halbar, terkait pengaduan masyarakat Desa Laba Besar Kecamatan Loloda.
Ketua Komisi I Djufri Muhammad saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kades, BPD Desa Laba Besar, Camat Loloda dan Apdesi Halbar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Senin (24/2/2020) menyampaikan, sesuai laporan dari BPD Desa Labar Besar, ada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa (Kades) tahun anggaran 2019, anggaran DD yang diduga disalahgunakan oleh Kades itu, diantaranya pembangunan jembatan penyebrangan desa sepanjang 35 meter dengan anggaran sebesar Rp 312 juta, pekerjaan jalan setapak sepanjang 180 meter dengan anggaran Rp.106 juta dan kegiatan pemberdayaan untuk pembuatan 12 unit perahu fiber dengan anggaran Rp 232 juta, berdasarkan laporan dari BPD, tiga item pekerjaan tersebut tidak sesui fisik pekerjaan, sehingga terjadi pemborosan anggaran.
”Yang disampaikan masyarakat melalui Ketua BPD ini baru bersifat laporan biasa, karena tidak disertai dengan dukungan data, sehingga komisi I belum bisa menarik kesimpulan,”ungkap Djufri.
Politisi Partai NasDem Halbar ini menambahkan, atas laporan warga Desa Laba Besar, Komisi I akan menunggu LHP dari Inspektorat untuk mengetahui dugaan penyalagunaan anggaran DD Desa Laba Besar Kecamatan Loloda. ”Setelah hasil dari Inspektorat kami terima, barulah Komisi I mengagendakan kembali untuk dilakukan RDP dengan masyarakat dan pihak terkait,” tutupnya. (wm01/red)
Tinggalkan Balasan