Kehadiran PT HJM Dinilai Ancam Warga Galela

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Halut Faisal Pua

TOBELO-PM.com, Sejumlah warga Galela,
Kabupaten Halmahera Utara menolak masuknya PT Halmahera Jaya Mining (HJM).
Warga menilai perusahan tambang emas itu, hanya akan mengancam kehidupan warga
Galela di lima kecamatan. Pasalnya, perusahan tersebut akan membebaskan lahan
1.500 hektar

" Perusahan ini
membutuhkan lahan seluas 1.500 hektar, akan mengancam masyarakat yang ada di
Galela," kata Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Halut Faisal Pua, Kamis
(17/10).

Menurutnya, berkaca kepada
perusahan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) dan masyarakat lingkar tambang,
dimana meraka sudah tidak lagi mendapatkan hasil laut signifikan, padahal di
daerah tersebut masyarakat penghasil ikan teri terbanyak, begitupun perusahan
yang akan masuk di wilayah Galela, bisa mengancam penghasilan laut masyarakat
setempat, dan petani." PT HJM ini tentunya sebagai tambang emas pastinya
memiliki dampak lingkungan berbahaya bagi masyarakat lingkar tambang di wilayah
Galela,” katanya.

Faisal yang juga putra Galela itu, meminta kepada Gubenur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba dan Bupati Kabupaten Halut Frans Manery, agar tidak memberi ijin operasi dan ijin Analisisi Dampak Lingkungan (Amdal) perusahan yang inigin masuk. Jika tidak, perusahan tersebut setelah beroperasi bisa merusak kehidupan petani, dan nelayan yang berada di lingkar tambang.

“Kami minta gubernur dan bupati jangan terlena dengan tipuan manis dari perusahan, sebab hal ini, akan lebih mengancam masa depan daerah kedepan, sehingga gubernur dan bupati tidak boleh memberi ijin, jika diberikan ijin, gubernur dan bupati sendiri membunuh masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kadis DLH Halut Samud Taha membenarkan, bahwa PT HJM ini akan beroperasi di wilaya roko Galela, dimana wilayah itu, mengandung emas yang banyak. Samud juga mengakui, saat ini pihaknya tengah mengurus ijin Amdal perusahan tersebut, dan suda rampung.

“Kita tidak punya daya, karena semua ada di provinsi, sementara kita di kabupaten hanya mendengar perintah untuk mengurus izin, saya juga suda jelaskan memang benar ada dampak lingkungan dari perusahan tersebut, namun perusahan ini juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya. (mar/red)

Komentar

Loading...