MABA-PM.com, Kejaksaan Negri Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), hingga saat ini telah memeriksa sebanyai 16 saksi terkait dugaan perkara penyimpangan pengadaan tanah.

Kepala Kejari Haltim, Adri Notanubun, melalui Kasi Intel, Syaiful Anwar mengatakan, Kejari Haltim telah memeriksa 16 saksi dan sementara dalam tahapan penyelidikan.

“Jadi sementara dalam tahapan penyelidikan untuk dugaan perkara penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Haltim,” ujar Saiful saat ditemui dikantornya, Senin (07/02/2022).

Dikatakanya, Kejari Haltim bakal terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dengan dugaan perkara tersebut.

“Jadi Kejari Haltim terus lakukan pengembangan penyeledikan terkit dengan dugaan kasus tanah di Dinas Lingkungan Hidup. Kita akan terus lakukan pemeriksaan,” tukasnya.