MABA-PM.com, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) menetapkan Tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Stadion Gedung Olahraga (GOR) Kota Maba, Halmahera Timur, dengan kerugian negara sebesar Rp572.421.084,48 berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP dengan Nomor PE.03.03/SR 687/PW33/5/2022.

Penetapan Tiga tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Tiga tersangka kasus tersebut yakni, FL selaku pelaksana pekerjaan pembangunan tahap I Stadion Maba berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor (B 332/Q.2.18/F.1/06/2022, tanggal 16 Juni 2022, lI selaku pelaksana pembangunan tahap II Stadion Maba berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, dan EM selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas tahap 1 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 334/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggl 16 Juni 2022.

Adapun dalam perkembangan kasus tersebut penyidik telah menetapkan tersangka diantaranya AG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IA (PPK).

Dalam rilis diterima poskomalut.com, Kepala Kejari I, Ketut Terima Darsana mengatakan, terhadap tersangka FL, li dan EM pada, Jum’at tanggal 1 Juli 2022 dilakukan pemanggilan untuk diperiksa. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate. Sebelum dibawa ke Rutan, ketiga tersangka telah dites kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Kemudian tersangka FL, li dan EM disangka primer melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub melanggar pasal 3 pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah

“Dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.