Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Korban pemerkosaan menuntut Polres Halteng menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pelaku pemerkosaan. Tuntutan tersebut disampaikan saat menggelar aksi di Polres, Minggu (17/10/2021).

WEDA-PM, Keluarga Korban pemerkosaan menuntut Polres Halteng menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pelaku pemerkosaan. Tuntutan tersebut disampaikan saat menggelar aksi di Polres, Minggu (17/10/2021).

Pantauan wartawan, aksi yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu nyaris ricuh karena masa aksi membakar ban bekas. Hanya saja, dihalangi polisi dengan alasan ada anak bayi di lingkungan perumahan Polres yang akan terganggu asap akibat dari pembakaran ban tersebut.

Beruntung aksi saling dorong yang berlangaung 10 menit itu berhasil dilerai oleh kepolisian setempat.

Salah satu orator Babullah Kader, mengatakan, jika pelaku tidak dihukum mati, maka Kapolres Halteng harus turun jabatan. Sebab, tidak bisa menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Halteng.

"Kasus pemerkosaan itu tidak ada jalan lain, selain eksekusi mati. Kalau polisi tidak bisa eksekusi mati, maka jangan salahkan keluarga korban yang akan mencari dan membunuh para pelaku itu,"ucap Babullah dalam orasinya.

Menurut dia, kasus seperti ini dampak konflik horizontalnya sangat besar terhadap masyarakat. Untuk itu, polisi harus segera hukum pelaku secepatnya. Kalau tidak, keluarga korban akan konsolidasi besar-besaran untuk membakar kantor polisi yang tidak berguna ini.

Dia menilai, Kasus yang begini besar, tapi kapolres dan jajarannya tidak bisa selesaikannya. Kapolres hanya makan enak dan tidur nyenyak sementara warga terus menjadi korban.

"Kami ragu dan tidak percaya lagi atas proses penegakan hukum di Halteng ini,"tutupnya.

Sementara keluarga korban Abubakar Ibrahim juga mengatakan, kasus pemerkosaan hingga berujung pada kematian ini adalah satu kejahatan kemanusian yang luar biasa, maka nyawa harus dibayar dengan nyawa.

"Kami minta agar Pelaku tidak boleh dieksekusi diluar halteng. Dan harus segera melakukan sidang perkara agar dieksekusi secara terbuka agar disaksikan oleh masyarakat maluku utara,"pintahnya.

Selain itu, ending dari proses hukum ini harus dihukum mati para pelaku. Untuk itu kejari Halteng juga harus melakukan gelar sidang perkara secara terbuka dan harus mengahadirkan perwakilan dari keluarga korban untuk turut hadir dalam sidang nanti.

Kapolres Halteng AKBP Nico A. Setiawan mengatakan prinsipnya kita tetap melakukan penanganan kasus pemerkosaan, untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.  Saat ini tersangka sudah diamankan dan pada prinsipnya akan ditindak sesuai fakta yang didapat.

"Namun kami terkendala informasi karena kondisi, korban yang masih sakit waktu itu kami tunggu sampai stabil untuk dimintai keterangan, hanya saja Allah berkehendak lain,"ucap Kapolres saat hering dengan perwakilan masa aksi.

Ia menyatakan, polres akan gelar perkara khusus. Hal ini karena untuk menerapkan pasal apa yang diterapkan. Karena saat ini korban sudah meninggal dunia.

Dan kalau memang ada tambahan pelaku, maka akan dilakukan pencarian. Pada prinsipnya perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada orang tua langsung atau walinya.

"Saya sudah meminta kepada penyidik saya agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan,"jelasnya. Terkait hukuman mati kata Kapolres, itu tergantung pengadilan, yang jelas kita akan menerapkan pasal sesuai dengan hukum. Jadi kita sudah  bekerja sama dengan penyidik kejaksaan bersinergi untuk membantu mempercepat proses perkara. Pada prinsipnya kita tetap bekerja keras," ucapnya.

Selain itu, Reskrim juga terus berkoodinasi dengan dokter yang membawa korban mulai dari Lelilef, Weda, Sofifi, hingga di Ternate.

"Ini untuk mengetahui penyebab kematian korban, intinya kita tetap akan berupaya semaksimal mungkin,"tutupnya. (msj/red)

Komentar

Loading...