Kelurahan Kalumpang Kota Ternate “Gudang” Miras
TERNATE-PM.com, Penanganan minuman keras di Kota Ternate, harus di tangani berbagai pihak, terutama peran penting pihak pemerintah kelurahan. Bahkan, Satuan Polisi Pamung Praja Kota Ternate, meminta terjalinnya senergitasantara instansi penegak Peraturan Daerah dan Pemerintah Kelurahan di Ternate.
Kepala Satuan Polisi Pamung Praja Kota Ternate, Fandi Tumina mengaku, pihaknya mendata Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah merupakan wilayah yang dicaplok sebagai wilayah penimbun minuman haram, sebelum didistribusi ke sejumlah wilayah. "Dari Kelurahan Kalumpang baru miras di distribusi ke titik lainya, tapi di Kelurahan lain itu kecil, paling banyak itu 30 sampai 40 kantong, tapi kelurahan Kalumpang itu ratusan, jadi bisa dikatakan Gudang, tapi kalau hari ini kita operasi bisa berbulan-bulan mereka tidak jualan,” jelasnya.
Dia mengaku, dari Januari hingga Oktober 2019, Satpol PP sudah mengamankan 500 kantong miras. Sementara 11 tersangka kepemilikan miras telah proses hingga ke meja hijau, dengan barang bukti yang langsung dimusnakan. “Karena kita baru punya PPNS di 2019, sehingga baru 11 kasus yang kita bawa ke pengadilan terkait miras, yang mana putusanya rata-rata bayar denda dari pengadilan, 1 juta, 2 juta, ada yang kurungan badan 10 hari, jadi kalau yang bersangkutan baru ditangkap, paling putusannya tidak terlalu berat, tapi kalau sudah berulang kali dia sanksinya akan diberatkan," ucapnya.
Fhandy membeberkan, selai di Kelurahan Kalumpang,
kelurahan lain yang juga melakukan penjualan miras adalah Kampung Pisang,
Salahudin, Kalumata, dan Bastiong. Rata -rata minuman itu di suplai dari Pulau
Halmahera. Sementara celah masuknya miras asal Manado ke Ternate sudah mulai
kurang, sebab ketatanya pengawasan dari pihak KP3.
Ia berharap pihak Kelurahan, utamanya RT/RW agar lebih aktif menjalankan perannya, karena mereka lebih mengenal lingkungan dan warganya. “Saya minta untuk pemberantasan ini kita mulai dari pihak Kelurahan, terutama RT/RW, kalaupun dari Kelurahan sampai tidak mampu lagi menindak lanjuti pihak tersebut baru meminta pihak Pemerintah, dalam hal ini Satpol PP untuk sama-sama turun memberantas. Karena kalau Satpol cuma fokus miras, maka ada hal-hal lain tidak bisa terlaksana, ada PKL, ada PSK, banyak hal, kemudian persoalan pembangunan rumah tanpa ada izin,” ujarnya
Terpisah anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu
saat dikonfirmasi mengenai peredaran miras di kelurahan langsung merespon
dengan meminta Pemerintah memanggil Lurah setempat agar dievaluasi kinerjanya.
“Lurah harus dipanggil dan ditegur, karena kita juga punya Perda soal pelarangan yang mau direvisi ke Perda pengendalian, secara pribadi saya sendiri, kalau soal Miras itu harus dikendalikan oleh Pemerintah setempat, jangan dijual bebas, kalau ada oknum-oknum yang menjual bebas maka Pemerintah Kelurahan harus melaporkan ke pihak berwajib,” tandasnya. (beb/red)
Komentar