poskomalut, Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub meneken perjanjian kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Senin (28/9/2026).

Penandatanganan kerja sama berlangsung di ruang rapat Aula Kantor Bupati Haltim, dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alit Mahendra Putra bersama jajaran, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten serta pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkab Haltim.

Kerja sama ini menjadi penting di tengah masih lebarnya kesenjangan cakupan perlindungan tenaga kerja di Haltim.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari potensi sekitar 41.000 tenaga kerja, baru 11.397 pekerja yang telah tercover atau sekitar 27 persen.

Artinya, masih terdapat puluhan ribu pekerja di Haltim yang belum masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Angka potensi tenaga kerja tersebut juga mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025, potensi tenaga kerja tercatat sekitar 28.000 jiwa. Jumlah itu meningkat sekitar 13.000 jiwa pada 2026 menjadi 41.000 jiwa.

Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendorong peningkatan kepesertaan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.

Bupati Ubaid Yakub menegaskan, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan tanggung jawab moral pemerintah terhadap tenaga kerja dan keluarganya.

“Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” tegas Ubaid.

Dalam kerja sama tersebut, perlindungan diarahkan untuk memperluas kepesertaan pada sejumlah sektor tenaga kerja di Haltim.

Data sektoral mencatat, potensi pekerja terdiri dari 8.576 pekerja formal, 30.139 pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), serta 2.519 pekerja konstruksi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra mengatakan, capaian kepesertaan di Haltim masih perlu terus didorong agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan.

“Dengan adanya kegiatan kerja sama ini diharapkan Pemkab Halmahera Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bisa berkomitmen untuk terus menggenjot angka cakupan ini secara bertahap melalui pendampingan dan pengawasan yang ketat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tandasnya.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, pekerja konstruksi dan kelompok pekerja lainnya yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

Dengan potensi 41.000 tenaga kerja dan cakupan baru 27 persen, Pemkab Haltim masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar menjangkau seluruh pekerja di daerah itu.