MABA-PM.com, Kerugian Negara Kasus Korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) lapangan sepak bola Kota Maba akhirnya diekspos Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim.

Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu senilai Rp600 juta.

Ia mengatakan, Kejari Haltim belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka kasus GOR yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) AG, karena masih perlengkapan berkas.

“Saat ini Kejari Haltim telah melakukan perlengkapan pemberkasan dari kasus tersebut, sehingga kita bisa menuntaskan penyidikannya. Terutama kita juga akan BAP ahlinya,” ujar Farid saat ditemui di kantor Kejari Haltim., Kamis (16/06/2022).

Ditanyai apakah ada tersangka lain, dirinya mengatakan itu bagian teknis penyidikan. Sehingga belum bisa disampaikan apakah ada penambahan tersangka atau tidak.

“Kalau ada perkembangan lanjutan dari kasus tersebut makan kita akan sampaikan ke publik,” tandasnya.

Sementara, untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Foli, Kejari masih menunggu hasil audit Inspektorat Haltim.

“Kita terakhir komunikasi dengan Inspektorat terkait dengan kasus tersebut sekitar dua minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada hasil auditnya,” tukas Farid.