MABA-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Halmahera Timur (Haltim) meminta pemerintah derah dalam hal ini Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) untuk mengambil langkah tegas terkait pengoperasian dan pembangunan pasar yang belum digunakan namun suda rusak.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Haltim, Mursid Amalan. Kata Mursifd, sesuai dengan data tahun 2021, dari 22 pasar yang dibangun di Haltim, 18 pasar diantaranya tidak beroprasi baik yang dibangun pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Saat dikonfirmasi, Mursid menegaskan Disperindag harus mengambil langkah tegas untuk pemanfaatan pasar yang telah dibangun pemerintah.

“Pasar-pasar yang telah dibangun oleh pemerintah daerah maupun Pemrov harus dioperasikan. Karena pasar yang dibangun menelan anggaran yang cukup besar, namun dari sisi pamanfaatan pasar belum dilakukan Disperindag,” ujar Mursid, Kamis (17/03/2022).

Kata dia, komisi II, bakal melakukan koordinasi dengan Disperindag dalam waktu dekat. Menurutnya, Disperindag tidak ada langkah maju untuk pemanfaatan pasar yang ada di Haltim, meskipun pihaknya telah melakukan koordinasi dan turun langsung di lapangan untuk pengecekan pasar yang belum beroperasi.

“Komis II DPRD akan memangil Disperindag untuk menanyakan pemanfaatan pasar yang telah dibangun, salah satunya pasar Jiko Mobon, Kota Maba yang telah dibangun namun belum ditempati pedagang. Apalagi bangunan sudah rusak sebelum dipakai,” katanya.