TERNATE-PM.com, Wakapolres Halsel, Kompol Wahyu Adi Waluyo akhirnya diputuskan turun jabatan selama 1 tahun. Kompol Wahyu Adi Waluyo diberi sanksi turun jabatan setelah melalui sidang kode etik pada Selasa (3/12) kemarin.  Kompol Wahyu Adi Waluyo menerima sanksi turun jabatan atas dugaan kasus pemotongan anggaran pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kabid Propam Polda Malut, AKBP Susanto membenarkan, Wakapolres Halse menjalani sidang kode etik, Selasa (3/12). Anggota Propam Polda Malut ke Halsel dan dari hasil putusan sidang kode etik melalui komisi sidang kode etik yang bersangkutan di jatuhi sanksi 3 hukuman.

Tiga hukuman ini kata Kabid Propam, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban terduga pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan komisi sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan institusi Polri serta dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda bersifat demosi selama 1 tahun. “Komisi siding putuskan yang bersangkutan bersifat demosi dengan waktu selama 1 tahun,” kata Kabid Propam kepada, wartawan Rabu (4/12) seraya polisi dua bunga ini menjelaskan, belum tau di pindah tugaskan di wilayah mana. “Nanti akan di sampaikan. Yang jelas yang bersangkutan sudah diputuskan sanksi demosi. Dalam kasus ini sudah dilakukan pemecatan terhadap Kabag Ops Polres Halsel di susul Kapolres yang di mutasi dan sekarang Wakapolres Halsel selanjutnya akan kami kembangkan lagi,” jelasnya. (nox/red)