MABA-PM.com, Pengacara tersangka AG, Hendra Kasim menilai ada keanehan dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pekerjaan Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Maba.
Hendra menyebutkan kasus GOR ada beberapa keanehan, pertama penetapan tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara, dengan begitu menyalahi maksud delik materik dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undanb tipikor.
Meskipun demikian Hendra mengakui, kasus tersebut sudah ada penilaian dari hakim praperadilan. Prinsipnya, pihaknya hargai putusan praperadilan itu.
Namun, lajut Hendra, pihaknya keberatan dengan putusan itu karena hakim praperadilan mengakui tidak ada kerugian keuangan negara. Tetapi malah menyatakan penetapan tersangka AG terhadap kasus GOR Kota Maba sah dan akan dinilai pada pokok perkara.
“Bagi kami melanggar HAM terhadap klien kami,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, dalam pekerjaan proyek pihak paling utama yang harusnya dimintai pertanggungjawaban adalah kontraktor, karena sebagai pelaksana pekerjaan.
“Tapi malah KPA yang tidak tahu menahu mengenai hal teknis pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka, maka saya tantang Kejari Haltim untuk memeriksa kontraktor, “tandas Hendra.



Tinggalkan Balasan