MABA-pm.com, Masyarakat Adat Qimalaha Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menghentikan aktivitas produksi PT Sembaki Tambang Sentosa (STS), Senin (21/04/2025).
Pemboikotan aktivitas perusahaan nikel tersebut buntut dari penambangan sepihak yang masuk di wilayah tanah adat Qimalaha Wayamli.
Masyarakat Qimalaha Wayamli, Ahmad Hi Djaim mengatakan, masyarakat adat datang dengan membawa tiga tuntutan.
1. Meminta PT. STS untuk menghentikan eksploitasi di wilayah adat Qimalaha Wayamli.
2. Menuntut PT. STS agar membayar ganti rugi atau denda akibat eksploitasi tanah adat.
3.mendesak pihak perusahaan untuk menghadirkan dokumen fisik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPKH.
“Mereka (PT. STS) mulai operasi di tanah adat tanpa ada sosialisasi sama sekali. Kami akan terus disini dan tidak akan mundur hingga tuntutan kami dijawab oleh pihak perusahaan,”katanya.
Ahmad menyatakan, aksi yang dilakukan sudah kali kedua untuk menuntut perihal dimaksud. Namun, hingga kini belum kesampaian permintaan mereka kepada PT STS.
Menurutnya, hutan di wilayah adat yang dijaga masyarakat adat selama ini sudah dirusak PT STS.
Sebab itu, warga Qimalaha meminta perusahaan bertanggungjawab lebih dari 20 hektar lahan yang sudah dieksploitasi.
“Masuk wilayah adat tanpa izin itu sama dengan pencuri. Perusahaan harus bertanggung jawab tidak hanya pada masyarakat lingkar tambang tetapi juga pada tanah adat yang sudah dirusak,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan