MABA-PM.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton diduga melakukan pengutan liar dengan modus penerima bantuan pengungsi. Hal itu terbukti ada beberapa oknum mengatasnamakan LBH Kepton yang menangani eks pengungsi di Maluku Utata, masuk di Kabupaten Haltim guna meminta biaya kebutuhan pengurusan bantuan pengungsi.
Iwan Loha, salah satu pengurus LBJ Kepton membenarkan saat ini ada beberapa oknum mengatasnamakan LBH Kepton melakukan pungli di beberapa kabupaten, termasuk Haltim yang berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kepala keluarga (KK). “Jadi mereka ini sudah masuk mulai dari Halbar sampai Haltim. Dan per KK itu diminta Rp 150 sampai 200 ribu,”kata Iwan, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat bahawa warga akan mendapat bantuan pengungsi dari LBH Kepton. “Dan saya sampaikan kepada mereka, mereka meminta biaya adalah bagian dari pungli dilakukan oleh oknum-oknum yang juga pengurus lama di LBH Kepton,”tuturnya.
Jika benar apa yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut yang mengatasnamakan LBH Kepton, tentunya ada blankonya. Namun apa yang dilakukan itu tidak menggunakan blankonya. “Kalu turun seperti itu harus ada blankonya tetapi mereka tidak menggunakan blanko,”cetusnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat Maluku Utara, terutama di kabupaten dan kota jika ada oknum-oknum memabawa nama LBH Kepton agar berkoordinasi dengan pengurus yang baru. Sebab, akan melakukan pungli ditengah-tengah masyarakat dengan modus bantuan pengungsi. “Kalau kedepatan seperti itu silakan menghubungi saya dan bisa menghubungi nomor handpone 082331110757 jangan sampai hal itu adalah modus penipuan,”tutupnya.(zhar/red)
Tinggalkan Balasan