LABUHA-PM.com, Polres Kabupaten Halmahera Selatan, merilis 9 kepala desa yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik, atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan anggran dana desa (ADD) di 32 desa, hasil temuan Inspektorat Pemkab Halsel tahun 2017
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gastimur kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (5/10/2019) mengatakan, penyidik sudah dua kali layangkan panggilan, namun tak dihiraukan. “Kita upayakan panggilan berikutnya, jika masih sama, akan kami gelar perkara, dari situ nantinya ditentukan, apakah naik status ataukan tidak,” katanaya.
Sembilan kades tersebut yakni, Desa Ake Gula, Kecamatan Obi, Desa Laiwui Kecamatan Obi, Desa Kawasi Kecamatan Obi, Desa Paisupalele Kecamatan Gane Barat Selatan, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Desa Nondang, Kecamatan Bacan Barat, Desa Kukupang Kecamatan Kasiruta Timur, Desa Waya Kecamatan Bacan Selatan, dan Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat.
Untuk diketahui, Inspektorat Halsel menyerahkan hasil audit 32 desa atas dugaan penyelewengan dana desa dan anggran dana desa di 32 desa, tahun 2017. 32 desa yaitu, Desa Ake Gula Obi, Indari Bacan Barat, Bisori Kasiruta Barat, Palamea Kasiruta Barat, Air Mangga Obi, Laiwui Obi, Nang Bacan Barat Utara, Kusubibi Bacan Barat, Wiring Bacan Barat, Nondang Bacan Barat, Busui Kayoa, Akedabo Mandioli Utara, Waya Mandioli Utara, Bobo Obi, Tawabi Bacan Barat, Pasipalele Gane Barat Selatan, Kukupang Joronga, Arumamang Bacan Barat, Lata Lata Bacan Barat, Jojame Bacan Barat Utara, Nusababullah Bacan Barat Utara, Yaba Bacan Barat Utara, Babang Bacan Timur, Sayoang Bacan Timur, Goro Goro Bacan Timur, Sawadai Bacan Selatan, Kubung Bacan Selatan, Amasing Kali Bacan, Amasing Kota Utara Bacan, Marabose Bacan, Songa Bacan Timur dan Tawa Bacan Timur. (red)
Tinggalkan Balasan